Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Luthfia
Grid.ID - Idham Mase akan mengajukan banding atas putusan perceraiannya dengan Catherine Wilson.
Sebelumnya, perceraian Idham Mase dan Catherine Wilson telah diputuskan Pengadilan Agama Depok pada 29 Mei 2024 lalu.
Namun karena keberatan dengan putusan nafkah mut'ah dan idah, Idham Mase mengajukan banding.
Idham Mase merasa putusan hakim terkait jumlah nafkah mut'ah dan idah dirasa tidak tepat.
"Memang saya ajukan banding tanggal 10 Mei karena saya ada merasa keliru hakimnya kasih putusan untuk poin nafkah idah sama mut'ah," papar Idham Mase saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Depok, Senin (10/9/2024).
Politisi sekaligus pengusaha itu menganggap kalau jumlah nafkah mut'ah yang harus diberikan kepada Catherine Wilson kurang sesuai dengan kemampuannya.
"Saya anggap keliru karena mutah kan sebenarnya cuma hadiah, karena masuk di situ Rp 400 juta," imbuhnya.
"Hadiah itu kan berapa kemampuan saya itu yang saya bisa kasih. Menurut saya terlalu besar," tambahnya.
Berdasarkan keputusan pengadilan, anggota DPRD Sidrap itu harus membayar nafkah mut'ah sebesar Rp 400 juta dan nafkah idah sebesar Rp 300 juta kepada Catherine Wilson.
"Yang diminta pengadilan Rp 400 juta mut'ah, kalau idah Rp 300 juta selama 3 bulan, jadi Rp 100 juta per bulan," jelas Idham Mase.
Baca Juga: Resmi Cerai dari Idham Masse, Permintaan Catherine Wilson Soal Nafkah Rp 800 Juta Ditolak Hakim
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |