Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Baru-baru ini beredar video viral di media sosial mengenai seorang HRD di PT IMIP yang menegur dan teriaki calon karyawan.
Video viral tersebut menunjukkan oknum HRD di PT IMIP yang berlokasi di Morowali, Sulawesi Tengah.
Dilansir dari Tribun Jakarta, sang HRD tampak memaki calon karyawan karena tengah merokok di dalam ruangan.
Aksi yang terekam pada video itu telah banyak mendapat perhatian warganet sejak Minggu (23/6/2024).
Bahkan si calon karyawan yang mendapat teguran memohon agar dirinya diberikan kesempatan kembali untuk mengikuti tes.
Namun si oknum HRD justru menegur dengan kata-kata yang kasar.
"Kamu nggak layak kerja di sini, kamu dah jadi sampah di sini, tahu nggak," ujarnya.
Beredarnya video viral tersebut pun membuat pihak PT IMIP buka suara.
Dilansir dari Kompas.com, Media Relation Head PT IMIP Dedy Kurniawan membenarkan adanya kejadian tersebut.
Diketahui video direkam pada Sabtu (22/6/2024).
Ia menyampaikan bahwa kedua pria dalam video bukan merupakan karyawan dari PT IMIP, melainkan dari salah satu tenant perusahaannya bernama PT Zhao Hui Nickel (ZHN).
"HR yang bersangkutan bernama ZIK. Dia bekerja di salah satu tenant PT IMIP dan pria yang diteriaki dalam video adalah calon karyawannya bernama IMD," ujarnya.
Kronologi pun berawal saat ZIK tengah menangani proses registrasi dari ratusan karyawan.
"HR sedang menangani proses registrasi ratusan calon karyawan, saat mau keluar dia melihat calon karyawan IMD merokok di dalam ruangan ber-AC. Padahal sudah ada larangan dan memang di dalam ruangan dilarang merokok," jelasnya.
"Kemudian setelah ditegur, terlontar kata kurang baik dan ZIK mau menjatuhkan sanksi kepada IMD dengan tidak ingin melanjutkan proses rekrutmen tersebut," tambahnya.
Lebih lanjut, proses rekrutmen karyawan tetap berlanjut dan si karyawan dalam video dinyatakan lolos atau diterima.
Sedangkan oknum HRD pada video diketahui diberi sanksi berupa non-job atau tidak diberi pekerjaan untuk sementara waktu.
"Jadi HR yang bersangkutan bukan diberhentikan, namun dinon-job-kan," jelas Dedy.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |