Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Musisi Virgoun dan teman wanitanya yang berinisal PA harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka usai positif mengonsumsi narkoba.
Virgoun, teman wanitanya dan seorang kru Last Child yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan dengan pasal 127 ayat 1 (a).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama Virgoun.
“Terhadap para ketiga terdangka kita tetapkan dengan persangkaan pasal 127 ayat 1 (a), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri,” terang Kombes Pol M Syahduddi ditemui di Polres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).
Disangkakan dengan pasal tersebut, Virgoun, wanita berinisial PA dan kru Last Child berinsial BH terancam hukuman 4 tahun penjara.
“Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun,” tutup Kombes Pol M Syahduddi.
Seperti diketahui, Virgoun diamankan pihak Kepolisian Metro Jakarta Barat pada Kamis (19/6/2024).
Virgoun diamankan di sebuah kos-kosan di kawasan Ampera Jakarta Selatan bersama seorang teman wanitanya berinisial PA.
Virgoun, teman wanitanya berinisial PA dan pemasok narkoba BGS juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polisi Bongkar Aktivitas Virgoun dan Wanita PA saat Digrebek di Kosan Berduaan
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |