Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Keluarga Angger Dimas mengungkapkan kekecewaan karena tak tahu sidang kasus pembunuhan Dante sudah berjalan.
Agus Rianto, ayah Angger Dimas sekaligus kakek Dante mengaku tidak mendapat informasi terkait persidangan yang dijalani terdakwa Yudha Arfandi.
Padahal Yudha Arfandi sudah 2 kali menjalani sidang.
Sidang perdana dilakukan pada 27 Juni 2024 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan.
Hari ini, Yudha Arfandi kembali menjalani sidang kedua dengan agenda eksepsi atau bantahan.
Namun pihak keluarga Angger Dimas mengaku tidak diberi tahu terkait jadwal sidang tersebut.
"Ini masalah nyawa cucu saya ya. Hari ini saya kecewa karena tidak diberi tahu (sidang), dan bagaimana prosesnya," ujar Agus Rianto saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (4/7/2024).
Sebagai keluarga korban yang mencari keadilan, Agus Rianto mengaku ingin mengawal persidangan kematian Dante dari awal.
"Tadinya saya maunya sidang ini fair. Saya tidak mengatakan ini tidak fair, tapi harusnya saya pihak korban diberi tahu kapan. Kan dari awal mau tahu persidangan seperti apa," kata Agus.
Ia juga ingin mengetahui apa saja dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum kepada Yudha Arfandi.
Baca Juga: Sidang Pembunuhan Dante Digelar, Yudha Arfandi Ajukan Eksepsi
"Makanya ini hukum acaranya seperti apa? Harusnya kita kan diberi tahu. Jangan tiba-tiba nyelonong dan yang hadir hanya pihak sana aja," papar Agus.
"Saya ingin tahu dakwaannya apa, jadi bisa menyimpulkan apakah nanti benar-benar adil. Saya kembalikan pada hati nurani majelis hakim dan JPU," imbuhnya.
Sebagai informasi, anak dari aktris Tamara Tyasmara, Dante (6), tewas karena tenggelam di kolam renang yang ada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
Mantan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, ditetapkan sebagai terdakwa usai tertangkap CCTV diduga menenggelamkan Dante ke dalam air sebanyak 12 kali hingga akhirnya meninggal.
Yudha Arfandi dihadapkan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
(*)
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |