Laporan wartawan Grid.Id, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Yudha Arfandi mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan dalam persidangan kematian Dante.
Eksepsi Yudha Arfandi itu disampaikan kuasa hukumnya dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/7/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Humas PN Jakarta Timur, Chitta Cahyaningtyas menyebutkan kalau Yudha Arfandi sudah menjalani sidang dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada 27 Juni 2024 lalu.
"Perkara Dante sudah dijadwalkan majelis hakimnya adalah pada tanggal 27 Juni 2024, hari Kamis. Itu sidang adalah dakwaan," papar Chitta saat ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (4/6/2024).
"Seperti biasa kalau perkara pidana kan dakwaan dulu. Hari ini baru diberi kesempatan penasihat hukum terdakwa dalam sidang kedua mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap Jaksa Penuntut Umum," imbuhnya.
Keluarga Angger Dimas memberikan tanggapannya terkait keberatan yang diajukan Yudha Arfandi.
Ayah Angger Dimas, Agus Rianto menganggap itu sebagai hak dari Yudha.
Namun ia yakin bukti dan saksi bisa mengungkap fakta kematian cucunya.
"Kita lihat faktanya udah ada dan orang yang memberikan kesaksian banyak ya. Tapi nggak apa-apa itu sah-sah aja dia membantah," ujar Agus Rianto.
"Dia mengatakan itu fitnah, saya pikir itu hak mereka untuk menyimpulkan," sambungnya.
Baca Juga: Sidang Pembunuhan Dante Digelar, Yudha Arfandi Ajukan Eksepsi
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |