Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Mantan manajer selebgram Fujianti Utami Putri, Batara Ageng resmi diringkus penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Adapun Batara ditangkap lantaran diduga melakukan penggelapan dana Fuji.
Penangkapan Batara dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.
"Benar kita telah menahan saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan. Ditahan sejak hari Sabtu, 29 Juni 2024," kata Andri saat dihubungi, Kamis (4/7/2024).
Batara sendiri dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu.
Lebih lanjut, Batara telah terbukti menggelapkan dana hingga Rp 1,3 miliar.
Ia pun telah mengaku melakukan tindak pidana tersebut.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Batara telah mendatangi Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (7/5/2024).
Ia datang memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa.
Baca Juga: Gaya Fuji Liburan ke Singapura Banjir Pujian Netizen, Aunty Gala Pamer Body Ramping Idaman!
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |