Keduanya pertama kali bertemu di diskotik tahun 2014.
Kemudian tahun 2015, keduanya menikah siri tanpa diketahui anak dan istri sah.
Kisah Lainnya: 2 PNS di Sleman Dijatuhi Sanksi Disiplin karena Perselingkuhan
Baca Juga: Lama Ditinggal Ibadah Haji, Citra Kirana Ungkap Anaknya Salting Saat Bertemu
Melansir dari Kompas.com, Dua orang pengawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sleman dijatuhi sanksi disiplin terkait perselingkuhan.
Kedua ASN ini bukan pasangan, tetapi kasus yang berbeda.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman Budi Pramono mengatakan, hingga hari ini ada dua orang PNS yang dijatuhi sanksi kedisiplinan.
"Itu diketahuinya sudah lama, tapi kemudian sanksinya itu (satu orang) di bulan Januari dan (satu lagi) Mei atau Juli," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman Budi Pramono saat dihubungi, Rabu (12/06/2024).
Budi Pramono menyampaikan pelanggaran disiplin oleh dua orang PNS tersebut yakni terkait dengan perselingkuhan dan tindak asusila.
"Ada laporan dari keluarga, kita langsung tindaklanjuti. Biasanya kita klarifikasi, kalau memang ada pelanggaran disiplin, kami ada tim yang akan membahas itu untuk menentukan hukuman disiplinya sesuai regulasi di ASN," tuturnya.
"Sudah diberi sanksi, penurunan pangkat selama satu tahun dan penurunan jabatan manjadi pelaksana selama satu tahun," tegasnya.
"Kita berharap, ASN itu kan bekerja berdasarkan peraturan yang ada, reguliasi. Taatilah segala regulasi yang ada," pungkasnya.
(*)
Source | : | KOMPAS.com,Tribunjateng |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |