Grid.ID - Kasus pembunuhan Vina Cirebon masih terus bergulir dan semakin membingungkan.
Salah satu orang yang dijadikan tersangka yakni Pegi Setiawan dinyatakan bebas hari ini, Senin (8/7/2024).
Melansir Tribun Jakarta, Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Mengabulkan praperadilan untuk seluruhnya."
"Proses penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Hakim Eman Sulaeman saat membaca putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."
"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," lanjut Eman.
Hakim juga memerintahkan pihak Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi.
Sebelumnya, kuasa hukum Pegi telah meyakini bahwa status penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tidaklah sah.
Baca Juga: Breaking News! Pegi Setiawan Bebas, Hakim Batalkan Status Tersangka Terkait Kasus Vina Cirebon
Ditambah lagi munculnya beragam kecurigaan usai Sidang Praperadilan Pegi pada Senin (1/7/2024) hingga Jumat (5/7/2024) kemarin.
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Source | : | Serambi News,Tribun Bogor,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |