Grid.ID - Kasus pembunuhan Vina Cirebon masih terus bergulir dan semakin membingungkan.
Salah satu orang yang dijadikan tersangka yakni Pegi Setiawan dinyatakan bebas hari ini, Senin (8/7/2024).
Melansir Tribun Jakarta, Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Mengabulkan praperadilan untuk seluruhnya."
"Proses penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Hakim Eman Sulaeman saat membaca putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."
"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," lanjut Eman.
Hakim juga memerintahkan pihak Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi.
Sebelumnya, kuasa hukum Pegi telah meyakini bahwa status penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tidaklah sah.
Baca Juga: Breaking News! Pegi Setiawan Bebas, Hakim Batalkan Status Tersangka Terkait Kasus Vina Cirebon
Ditambah lagi munculnya beragam kecurigaan usai Sidang Praperadilan Pegi pada Senin (1/7/2024) hingga Jumat (5/7/2024) kemarin.
Sebagai informasi, sebelumnya publik juga telah menaruh kecurigaan terhadap keputusan polisi yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Publik juga dibuat heran dengan dihapusnya 2 nama DPO lain dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Ibunda Vina Desak Polisi Ungkap 3 DPO Asli
Setelah mendengar kabar Pegi Setiawan dibebaskan sebagai tersangka kasus pembunuhan putrinya, ibunda Vina pun bereaksi.
Melansir Tribun Bogor, wanita bernama Sukaesih itu menyatakan senang karena Polda Jabar tidak salah tangkap.
Ia pun mendesak Polda Jabar untuk menjelaskan soal 3 DPO asli kasus Vina yang masih jadi misteri.
"Mencari yang 3 DPO itu yang sebenar-benarnya. Ibu mencari keadilan, 3 DPO itu yang sebenar-benarnya," kata Sukaesih.
Ibunda Vina juga mencium adanya kejanggalan atas keputusan penyidik Polda Jabar yang menyatakan 2 DPO kasus Vina adalah fiktif.
"Aneh juga, awalnya 3 DPO jadi satu, yang 2 laginya kemana," kata ibu Vina, Sukaesih.
Pegi Setiawan Langsung Dijemput Keluarga
Setelah Pegi Setiawan bebas, pihak keluarga pun langsung bergegas menjemput.
Kartini, ibunda Pegi, tak bisa menutupi rasa harunya mendengar keputusan hakim.
"Hari ini langsung jemput Pegi, langsung dibawa pulang. Kasian Pegi di sana terlalu menderita, tidak pernah melakukan kesalahan," katanya kepada awak media.
"Bersyukur sekali. Sekarang Pegi tidak bersalah, Pegi bebas," tandas Kartini.
(*)
Dijatah Duit Rp 2 Juta per Bulan oleh Edward Akbar, Kimberly Ryder Beri Sentilan Menohok: Pikir Aja Bisa Buat Apa?
Source | : | Serambi News,Tribun Bogor,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |