Grid.ID - Keluarga akan langsung menjemput Pegi Setiawan usai gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus Vina Cirebon dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam sidang prapaperadilan yang digelar pada Senin (8/7/2024), Hakim Eman Sulaeman dari Pengadilan Negeri Bandung menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Dalam sidang tesebut, Eman menjabarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.
Menurut Hakim, pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri, terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.
"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama termohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," katanya dikutip dari Kompas TV, Senin.
"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas permohonan haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.
Ia lalu menyatakan bahwa status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
Mendengar putusan tersebut, tangis ibunda Pegi Setiawan pun pecah.
Berdasarkan pantauan Grid.ID dari tayangan live Kompas TV, ibunda Pegi Setiawan terlihat lega dan tak mampu membendung air mata.
Baca Juga: Breaking News! Pegi Setiawan Bebas, Hakim Batalkan Status Tersangka Terkait Kasus Vina Cirebon
Ia juga terlihat dipeluk kerabat serta tim kuasa hukumnya.
Ayah Pegi Setiawan menyatakan puas dengan keputusan hakim.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |