Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Ade Jigo dan beberapa warga sekitar kediamannya melakukan perlawanan atas eksekusi yang seharusnya dilakukan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memutuskan bahwa perlawanan eksekusi tanah yang dilakukan Ade Jigo cs ditolak.
“Hari ini, Selasa 8 Juli 2024 dimana amar putusannya menyatakan perlawanan yang ditujukan oleh pelawan tersebut tidak dapat diterima,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, T Marbun, Selasa (8/7/2024).
T Marbun menjelaskan bahwa alasan penolakannya yaitu terdapat pihak yang ditarik sebagai pelawan dalam eksekusi lahan tersebut.
“Alasannya ada pihak-pihak yang tidak menjadi pihak di dalam duduk perkara sebelumnya namun ditarik sebagai pihak dalam perlawanan ini sehingga secara formilnya tidak dapat diterima,” lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi upaya eksekusi lahan yang diperebutkan oleh Ade Jigo CS dengan pewaris yang mengklaim tanah tersebut.
Akan tetapi, upaya eksekusi lahan tersebut belum dilaksanakan lantaran Ade Jigo CS mengajukan penolakan.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |