Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi yang diajukan pengacara Yudha Arfandi dalam persidangan kematian Dante.
JPU membacakan jawaban eksepsi Yudha Arfandi dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berdasarkan pantauan Grid.ID, sidang lanjutan kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara itu dimulai pukul 12.30 WIB.
Terdakwa Yudha Arfandi turut dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Yudha menggunakan kemeja putih dan celana hitam.
Tamara Tyasmara dan Angger Dimas tidak hadir secara langsung dan hanya diwakilkan oleh keluarga.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi kuasa hukum Yudha Arfandi yang sebelumnya diajukan pada Kamis (4/7/2024).
JPU menyatakan bila dakwaan yang ditujukan kepada Yudha sudah jelas dan memenuhi syarat.
"Seluruh dakwaan terhadap terdakwa Yudha Arfandi telah disusun secara cermat, jelas, lengkap, serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materil sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2," ungkap Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).
Selain itu, JPU juga menilai eksepsi yang diajukan terdakwa tidak berdasar.
Anti Hedon, Sederhananya Putra Inul Daratista, Rela Jajan Sehari Cuma Segini Walau Sang Ibu Bergelimang Harta
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Irene Cynthia |