Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Angger Dimas mengirimkan surat kepada hakim untuk meminta persidangan Dante dilakukan secara terbuka.
Sebelum memulai sidang kasus Dante Kamis (11/7/2024), Hakim Immanuel Tarigan SH. MH, menjawab permintaan Angger Dimas.
Ia menjelaskan kalau sejak awal sidang kasus pembunuhan Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi dilakukan secara terbuka.
"Ada 2 surat yang dikirimkan atas nama Angger Dimas meminta agar persidangan terbuka untuk umum. Saya sampaikan sejak sidang perdana persidangan ini dilakukan terbuka untuk umum," ucap Hakim Immanuel di PN Jaktim, Kamis (11/7/2024).
Namun terkait pemberitaan, media tidak diperkenankan untuk menyiarkan proses persidangan secara live streaming kecuali sudah mengajukan izin.
"Awak media kami beri kesempatan meliput, hanya saja tidak diperkenankan melakukan siaran langsung. Jika ingin (live streaming) mohon ajukan permintaan izin kepada humas. Jika izin belum diberikan maka tidak diperkenankan," sambungnya.
Pada sidang beragendakan jawaban JPU atas eksepsi terdakwa Yudha Arfandi itu, Angger Dimas berhalangan hadir.
Agus Rianto, ayah Angger Dimas mengungkapkan alasan anaknya absen menghadiri sidang kasus pembunuhan Dante.
"Saya sudah mohon maaf juga Mas Anggernya gak bisa hadir kebetulan hari ini tantenya juga meninggal," ujar Agus Rianto kepada awak media.
Meskipun tidak hadir secara langsung, Angger Dimas tetap memantau proses persidangan Yudha Arfandi
Melalui media sosial, ia mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah memberikan dukungan terkait kematian putranya.
"Untuk sekian kalinya, gue ingin mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah memberikan bantuan moral dan support, 6 bulan berlalu dan kalian selalu ada di DM," tulis Angger Dimas seperti dikutip Grid.ID dari instagram story @anggerdimas.
"Untuk yang sangat concern, tenang - ada hal yang gak bisa gue buka di social media. Gue akan selalu memperjuangkan nyawa anak gue dengan tindakan yang gue lakukan setelahnya, bukan kiasan. Terima kasih," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Yudha Afandi ditetapkan sebagai terdakwa kasus penghilangan nyawa anak Tamara Tyasmara, Dante.
Bocah 6 tahun itu tewas karena tenggelam di kolam renang yang ada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam kolam renang sedalam 1,5 meter hingga meninggal.
Atas perbuatannya Yudha Arfandi dihadapkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak.
Ia juga dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Baca Juga: Nasib Dante Berakhir Tragis, Ibu Tamara Tyasmara Sejak Awal Tak Restui Yudha Arfandi
(*)
5 Shio Paling Tangguh Hadapi Kesulitan, Fokus Berdamai dengan Keadaan daripada Menyalahkan
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Irene Cynthia |