Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Mantan manajer selebgram Fujianti Utami Putri alias Fuji, Batara Ageng atau BA sudah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana senilai Rp 1,3 Miliar oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Adapun alasan BA menggelapkan uang Fuji karena merasa gaji bulanannya kecil, yaitu Rp 500 ribu per bulan.
Fuji pun mengklarifikasi tudingan tersebut.
Menurutnya adik ipar mendiang artis Vanessa Angel itu, nominal Rp 500 ribu merupakan uang transport untuk Batara.
Batara mendapatkan komisi 5-10 persen dari setiap kesepakatan kerja sama dengan brand.
"(Gaji Rp 500 ribu per bulan) transport ya mas. Itu pembelaan dia (Batara) saja mau ngomong apa," kata Fuji saat Grid.ID ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/7/2024) malam.
"Kami sudah ada kesepakatan berdua. Kalau kami dapat kerja sama, dia akan dapat 5 sampai 10 persen dari berapapun yang aku dapat," ujarnya.
Lebih lanjut, Fuji mengetahui bahwa bayaran dari brand cukup tinggi.
Baca Juga: Terungkap Modus Mantan Manajer Fuji Tega Gelapkan Dana Rp 1,3 Miliar, Permasalahkan Gaji Kecil?
Oleh karena itu, ia tidak heran bila Batara bisa hidup bergelimang harta dari uang kerja sama yang digelapkan.
"Dan kalau untuk rate card aku kalian sudah tahu sendiri lah."
"Jadi ya enggak mungkin kan dia bisa hidup mewah-mewah seperti itu kan? Enggak perlu aku jelaskan lagi kan? Memang kalau dasarnya enggak puas ya seperti itu lah," jelas Fuji.
Adapun Batara sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat sejak 29 Juni 2024.
Batara sendiri membenarkan telah menggelapkan total uang senilai Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fuji masuk ke rekening bank pribadi miliknya.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |