Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Aktor Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Sidang tuntutan mantan suami Irish Bella itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Azam Akhmad Akhsya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Azam dalam persidangan.
Adapun Ammar Zoni tampak menimbang-nimbang ketika ditanya hakim usai pembacaan tuntutan.
"Saya serahkan kepada penasihat hukum," jawab Ammar Zoni akhirnya.
Ammar Zoni sendiri dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui pria 31 tahun itu ditangkap ketiga kalinya karena kasus narkoba.
Ammar Zoni ditangkap di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.
Baca Juga: Bukan karena Ammar Zoni, Irish Bella Ungkap Alasan Diet hingga Makin Langsing dan Glowing
Sebelumnya, penangkapan Ammar Zoni pada kasus pertama tahun 2017. Kemudian, kasus kedua pada Maret 2023 dengan barang bukti 1 gram sabu.
(*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |