Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Aktor Ammar Zoni hanya bisa terdiam usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya 12 tahun penjara atas kasus narkoba.
Mantan suami Irish Bella itu dijatuhi hukuman buntut dugaan keterlibatan dirinya dalam praktik jual beli narkoba bersama rekannya.
Dilansir dari laman Tribun Seleb, Khareza selaku JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat membenarkan hal tersebut.
"Kalau tuntutan itu udah sesuai undang-undang ya, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun," ujarnya.
Ia lantas membeberkan alasan di balik penetapan tuntutan selama 12 tahun penjara.
"Pertama dia kan Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," jelasnya.
Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan bahwa pada sidang sebelumnya terdapat beberapa bukti yang menguatkan hal tersebut.
"Sudah diterima, dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan untung 5 juta kemudian yang kedua untung dapat 5 gram sabu gratis," beber Khareza.
"Sabu 5 gram sudah diterima, nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, 5 gram yang dijanjikan itu," lanjutnya.
Sementara dilansir dari laman Kompas.com, Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias disebut akan mengajukan pledoi.
Baca Juga: Begini Reaksi Ammar Zoni Usai Dituntut 12 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar Gegara Kasus Narkoba
3 Shio Paling Sumringah Akhir November 2024, Rezeki Moncer Berkat Kerja Keras, Akhirnya!
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |