Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (16/7/2024).
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, mantan suami Irish Bella itu sudah tiga kali terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dilansir dari laman Kompas.com, Ammar Zoni juga disebut telah memberikan modal untuk bisnis narkoba.
Dalam sidang yang dibacakan secara e-court, Ammar hanya terdiam saat JPU (Jaksa Penuntut Umum) membacakan tuntutan selama 12 tahun penjara.
Ia dianggap telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," ungkap Azam Akhmad Akhsya selaku JPU.
Selain itu, mantan suami Irish Bella dituntut selama 12 tahun penjara karena dianggap telah memodali bisnis narkoba.
"Pertama dia kan, Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," jelas Khareza selaku JPU.
"Sesuai keterangan saksi (Akri) kemarin dan bukti dia menjelaskan bahwa telah mentransfer sejumlah uang senilai, kalau enggak salah ingat saya ya karena itu kan keterangan dua pekan lalu. Ada Rp 12 juta, ada Rp 5 juta, dan ada Rp 5 juta lagi cash," tambahnya.
Dilansir dari laman Serambinews.com, usai dibacakan tuntutan selama 12 tahun penjara oleh JPU, pihak Ammar Zoni disebut akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |