Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Perceraian Anji Manji dan Wina Natalia resmi ditetapkan Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024).
Sidang putusan perceraian Anji Manji dan Wina Natalia digelar secara e-court pada pukul 15.00 WIB.
“Baik perkara atas nama penggugat Wina Natalia dan tergugat Erdian Aji Prihartanto berdasarkan aplikasi kami ternyata hari ini sudah dibacakan putusan sesuai dengan agendanya,” ujar Dadang Karim, Humas Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024).
Dalam putusan tersebut, perceraian yang dimohonkan Wina Natalia terhadap Anji Manji dikabulkan Majelis Hakim.
“Dibaca dalam persidangan elitigasi yang pokoknya amarnya mengabulkan gugatan penggugat kemudian menjatuhkan talak satu terhadap tergugat Erdian Aji Prihartanto kepada penggugat Wina Natalia,” terangnya.
“Jadi artinya perceraian yang dimintakan oleh Wina Natalia dikabulkan oleh Majelis Hakim,” tutup Dadang Karim.
Seperti diketahui, Wina Natalia menggugat cerai Anji Manji pada 22 Mei 2024 di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat.
Setelah melalui proses perceraian sekitar 1,5 bulan, kini Anji Manji dan Wina Natalia diputuskan sudah tak lagi sebagai suami istri.
(*)
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |