Grid.ID - Seorang mahasiswi bernama Fitri Silma Anjani (22) di DO dari kampusnya.
Pasalnya mahasiswi tingkat akhir tersebut mencuri sejumlah uang dari nasabah tempat bank dirinya magang.
Penasihat hukum terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, saat ini perempuan asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).
Sidang putusan seharusnya dilaksanakan pada Rabu (17/7/2024) namun harus ditunda pada Rabu (24/7/2024).
"Dari perwakilan hakim kemarin melanjutkan sidang untuk penundaan, dan hakim menjawab bahwasannya minggu depan harus ada putusan, karena kalau tidak maka masa tahanannya akan habis," kata Guntur, Kamis (18/7/2024), dikutip dari Kompas.com.
Fitri diketahui sedang magang di salah satu bank di Kota Malang.
Dirinya menjalankan aksinya pada Oktober 2023 lalu sampai dengan November 2023.
Cara liciknya menggasak uang korban adalah dengan menukar kartu ATM.
Korban berinisial NL kala itu tengah mengganti kartu ATM versi terbaru.
ketika proses pembuatan kartu tersebut, pelaku mengamati gerak tangan korban.
Setelah kartu baru sudah jadi, pelaku mengajak korban melakukan transaksi untuk mencoba kartu baru di sekitar lokasi bank.
Rp200 Ribu Jadi Mahar Nikah Nissa Sabyan dan Ayus, Ada 1 Lagi Mas Kawin yang Diberikan, Apa?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |