Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap Dante, putra mantan pasangan selebriti Tamara Tyasmara dan Angger Dimas dengan terdakwa Yudha Arfandi masih terus bergulir.
Terbaru, dalam sidang beragendakan putusan sela, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan Yudha Arfandi.
“Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi kuasa hukum terdakwa tidak diterima,” ujar Hakim Ketua, Immanuel Tarigan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).
“Melanjutkan (laporan) 138 PN Jakarta Timur berdasarkan surat dakwaan satu pdf eoh/2024/ tanggal 14 Juni atas nama terdakwa Yudha Arfandi menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” tutup Hakim Immanuel Tarigan.
Mendengar eksepsi Yudha Arfandi ditolak Majelis Hakim, Tamara Tyasmara yang juga hadir di ruang sidang pun bereaksi.
Mantan kekasih Yudha Arfandi itu mengucapkan kalimat syukur.
“Alhamdulillah,” kata Tamara Tyasmara.
Tamara Tyasmara juga menunjukkan gesture senang dengan keputusan Majelis Hakim.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Ledek Yudha Arfandi di Persidangan Gara-gara Pakai Kemeja Batik
Mantan istri Angger Dimas itu bertepuk tangan dan mengelus dada.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yudha Arfandi ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Dante, putra Tamara Tyasmara, sang mantan kekasih.
Sulit Ceraikan Erin Taulany? Permohonan Talak Andre Taulany Sampai Ditolak 2 Kali oleh Hakim, Ini Penyebabnya: Tidak Terbukti
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |