Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Aktor Ammar Zoni siap menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba hari ini, Selasa (23/7/2024), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Ammar, Jon Mathias.
Adapun agenda sidang mantan suami Irish Bella tersebut adalah pleidoi atau pembacaan pembelaan.
"Insya allah jam 13.00 siang agenda plaidoi," kata Jon Mathias kepada Grid.ID melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/7/2024).
Sebelumnya Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, Azam Akhmad Akhsya dalam persidangan, Selasa (16/7/2024).
Ammar Zoni sendiri dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui pria 31 tahun itu telah ditangkap ketiga kalinya karena kasus narkoba.
(*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |