Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Sidang kasus kematian putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante masih bergulir.
Diketahui sidang lanjutan telah digelar pada Senin (22/7/2024) dengan agenda putusan sela atas eksepsi (nota keberatan) yang diajukan terdakwa Yudha Arfandi.
Bak angin lega bagi pihak Tamara Tyasmara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi dari Yudha.
"Mengadili, satu, menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan, dilansir dari Kompas.com.
Mengetahui hal tersebut, Tamara pun bersyukur lantaran eksepsi Yudha ditolak.
"Yang pertama, aku benar-benar bersyukur ya, bersyukur banget eksepsinya ditolak. Alhamdulillah ini doa kita selama ini gitu. Akhirnya proses persidangannya tetap berlanjut," ujar Tamara.
Sebelumnya diketahui bahwa Tamara sempat adu mulut dengan pihak keluarga Yudha.
Hal itu terlihat pada saat ia keluar dari ruang sidang.
"Eh anak gue meninggal. Biar Allah yang balas, biar Allah yang balas," ujar Tamara kepada perempuan yang diduga tante dari Yudha.
Sementara dilansir dari Tribunnews Bogor, Tamara pun berharap Yudha mendapat hukuman mati.
Ia bahkan telah menyatakan siap menjadi saksi dalam sidang lanjutan yang akan segera digelar.
"Siap banget (jadi saksi). Itu yang ditunggu-tunggu ya," ujar Tamara.
"Belum tahu (siapa saja saksi-saksi). Kan dari pihak sini yang menentukan," sambungnya.
Kendati dirinya belum mengetahui siapa yang akan menjadi saksi pada sidang lanjutan, Tamara tetap berharap Yudha menerima hukuman yang setimpal.
"Iya, hukuman mati. Seberat-beratlah pokoknya,"imbuhnya.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews Bogor |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |