Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Tujuh terpidana kasus kematian Vina Cirebon melaporkan Aep dan Dede, saksi yang diduga memberikan keterangan palsu.
Gelar perkara terkait laporan tersebut pun digelar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
“Saya dengan bang Ruly Panggabean adalah mewakili kuasa hukum dari enam terpidana ini adalah gelar perkara pertama terkait laporan kami ke Mabes Polri kalau undangannya untuk kasus Dede dan Aep,” ujar kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina, Jutek Bongso.
Tak hanya itu, kuasa hukum dari 7 terpidana pun menyebut memiliki bukti baru dari laporannya terhadap Dede dan Aep.
“Jadi ada hal yang menarik kami ini adalah ada satu bukti tambahan di mana bukti tambahan ini baru kami dapat beberapa hari lalu,” terang Ruly Panggabean.
Menariknya, kuasa hukum 7 terdakwa itu datang bersama dengan kuasa hukum Dede, salah satu terlapor mereka.
“Sebelah kanan saya yang pakai batik doktor Asido Hutabarat pimpinan ketua Peradi Pusat beliau adalah koordinator untuk kuasa hukum Dede,” lanjutnya
“Jadi rekan-rekan sekalian saya berkapasitas sebagai pelapor karena kami berkolaborasi dengan terlapor hadir,” terangnya.
Baca Juga: Disomasi karena Dituding Fitnah, Dede Tak Gentar dan Ogah Minta Maaf ke Iptu Rudiana
Dede sendiri ternyata sudah mengakui kesalahannya yang memberikan kesaksian atas apa yang tidak dia ketahui.
Saat ini, Dede juga didampingi kuasa hukum dengan naungan yang sama dengan kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |