Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Aktor Ammar Zoni membantah dengan tegas keterlibatannya soal bisnis narkoba yang dijalankan dengan seorang bandar bernama Akri.
Hal itu disampaikan oleh Ammar Zoni dalam sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).
Pihak Ammar Zoni menyebut bahwa uang senilai Rp 50 juta adalah untuk keperluan bisnis.
"Uang Rp 50 juta dipinjamkan terdakwa kepada Akri untuk modal usaha di bidang pertanian dan tanam biji pala," kata tim kuasa hukum Ammar, Jon Mathias saat membacakan nota pembelaan.
Lebih lanjut, mantan suami Irish Bella itu juga menegaskan bahwa ia tidak memperjualbelikan narkoba, melainkan sebagai pemakai semata.
"Bahwa dapat disimpulkan terdakwa tidak memperjualbelikan narkotika, melainkan hanya untuk dikonsumsi diri sendiri," jelas Jon Mathias.
Sebelumnya diketahui Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Ammar Zoni sendiri dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pria 31 tahun itu telah ditangkap ketiga kalinya karena kasus serupa.
Adapun sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba sang aktor digelar kembali pekan depan, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga: Potret Ammar Zoni Makin Brewokan dan Gondrong saat Sidang, Tangisnya Pecah Bacakan Pembelaan
(*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |