Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Aktor Ammar Zoni masih berharap bisa menjalani rehabilitasi usai tiga kali terjerat kasus narkoba.
Dalam sidang yang beragendakan pleidoi atau pembacaan nota pembelaan, tim kuasa hukum Ammar Zoni membacakan beberapa poin, di antaranya bisa menjalani rehabilitasi.
Mantan suami Irish Bella itu mengklaim bahwa dirinya sebagai korban dan pecandu narkoba.
"Dan mohon agar kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan yang amarnya," kata tim kuasa hukum Ammar Zoni di ruang persidangan, Selasa (23/7/2024).
"Menjatuhkan pidana rehabilitasi terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni," ujarnya.
Lebih lanjut, pria 31 tahun itu juga membantah salah satu tuntutan yang menyebutnya sebagai pemodal bandar narkoba bernama Akri.
"Uang Rp50 Juta dipinjamkan terdakwa kepada Akri untuk modal usaha dibidang pertanian dan tanam biji pala."
"Terdakwa tidak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu," ucap tim pengacara Ammar.
Baca Juga: Bukan Beli Narkoba, Ammar Zoni Tegaskan Uang Rp 50 Juta untuk Bisnis Pertanian
Sebelumnya diketahui Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Adapun sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba sang aktor digelar kembali pekan depan, Selasa (30/7/2024).
(*)
4 Arti Mimpi Makan Sate Bekicot, Ada Perasaan Tidak Nyaman hingga Perubahan dalam Hidup
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |