Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawadhana, mengajukan agar polisi melakukan gelar perkara khusus atas kasus dugaan penggelapan dana yang menyeret namanya.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi.
"Betul, pihak Terlapor bersurat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum untuk dilakukan gelar perkara khusus,” kata Ade Ary kepada awak media, Jumat (26/7/2024).
Adapun Ade Ary menyebut bahwa gelar perkara khusus dilakukan oleh Bagian Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polda Metro Jaya.
"Ini hal positif, ya. Silahkan semua pihak, baik Pelapor maupun Terlapor yang mau melakukan gelar perkara diperbolehkan,” jelasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Tiko menyebut bahwa hal ini dilakukan sebagai upaya membantah tuduhan-tuduhan yang dilayangkan pelapor.
Namun, pihak AW justri berhalangan hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
"Tadi sih (AW tidak hadir) kan ada kepentingan apa, saya tidak mengerti ada pribadi atau apa, tapi sebenarnya ini momen. Saya sangat mengharapkan, saya tunggu."
Baca Juga: Tiko Aryawardhana Tolak Tuduhan Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar, Sebut Bukan Tindak Pidana
"Jangan sampai tuduhan-tuduhannya yang selama ini, jangan sampai beraninya ngoceh di belakang, tapi tidak berani di depan. Ini kan momen, yuk kita ketemu, kita selesaikan," jelas Irfan, kuasa hukum Tiko.
Sebagai informasi, sebelumnya Tiko Aryawardhana diduga telah menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021.
Sarankan Pihak Husin Kamal Damai dengan Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan: Harus Ada Itikad Baik
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |