Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Aktris Tamara Tyasmara dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo.
Ketika bersaksi, Tamara mengaku sering mendapatkan kekerasan dari sang kekasih sekaligus terdakwa, Yudha Arfandi.
Awalnya, Tamara menceritakan bahwa ia mulai mengenal Yudha sejak bulan Januari 2022.
Keduanya lalu resmi berpacaran di bulan April pada tahun yang sama.
Baru tiga bulan berpacaran, Tamara mendapatkan banyak kekerasan dari sang kekasih.
"Betul, (mulai berpacaran) 5 April 2022. Selama berpacaran awalnya baik-baik saja. Tapi belakangan mulai ada kekerasan fisik dan non fisik ke saya yang saya alami," ujar Tamara Tyasmara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/7/2024).
"Kekerasan fisik yang lebih sering. Semenjak Juli 2022 itu awalnya kejadian kekerasan fisik," sambungnya.
Tamara mengaku mendapatkan kekerasan fisik mulai dari dipukul hingga diinjak.
Kekerasan yang dilakukan Yudha pun mengakibatkan luka-luka pada tubuh Tamara, termasuk robek pada telinga.
"Saking seringnya kekerasan itu saya sampai lupa. Kekerasan fisik yang menyebabkan telinga kiri saya sobek dan pecah gendang telinga saya. Dipukul, ditonjok, diinjak, ditampar, dijambak," ucap Tamara.
Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan Dante, Tamara Tyasmara dan Ibunya Akan Dihadirkan Sebagai Saksi
"(Semua dilakukan) dengan tangan kosong. Pernah pakai topi (atau) dengan tangan kosong yang sebabkan telinga pecah dan robek," lanjutnya.
Perempuan 29 tahun itu pernah berusaha untuk melepaskan dirinya dari hubungan toksik ini.
Namun, Tamara justru mendapatkan ancaman mengerikan dari Yudha yang membuatnya takut untuk memutuskan hubungan.
Parahnya lagi, Yudha sempat mengancam akan membunuh anggota keluarganya, termasuk anak dan ibunda Tamara jika putus.
"Tetap berjalan karena waktu itu saya diancam jadi saya takut. Kita sering putus nyambung. Kadang ada ancaman dengan nomor berbeda. Terkadang terdakwa pakai nomor berbeda untuk ancam saya, ancam mau bunuh mama saya, ancam mau bunuh anak saya," tutur Tamara.
"Mau ancam sebar video saya saat sedang konsumsi alkohol ke PH saya jadi saya merasa saya takut nanti pekerjaan saya hilang kalau dia melakukan itu," lanjut dia.
Perlakuan keji Yudha pun tak berani diceritakan Tamara kepada keluarganya, terutama ibunda.
Sebagai gantinya, Tamara menceritakan seluruh nestapanya kepada sahabat-sahabatnya.
"Saya tutupi itu karena saya tidak ingin mama tahu saya biru-biru. Saya selalu cerita ke teman saya. Karena kalau saya mendapatkan kekerasan saya enggak berani pulang ke rumah karena saya enggak mau anak saya liat mamanya biru-biru. Jadi saya enggak mau pulang," beber Tamara.
Dalam persidangan ini, ada beberapa saksi lainnya yang dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
Mereka adalah Raden Angger Dimas, Sukasno, Iman Taufik Djayadiningrat, Ristya Aryuni, dan Pande Hadid.
Diketahui, terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante, bocah berusia 6 tahun yang merupakan anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.
Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Irene Cynthia |