Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Sidang kasus narkoba aktor Ammar Zoni bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024) hari ini.
Adapun agenda sidang hari ini, yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi pihak Ammar Zoni.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum mantan suami Irish Bella tersebut, Jon Mathias.
"(Ada sidang) Jam 13.00 WIB kalau tidak molor JPU-nya," kata Jon Mathias, kuasa hukum Ammar melalui pesan WhatsApp kepada Grid.ID, Selasa (30/7/2024).
Adapun dalam sidang sebelumnya, Ammar Zoni membantah dalil-dalil jaksa yang menjatuhkan tuntutan 12 tahun.
Jon Mathias menyebut bahwa kliennya terbukti hanya sebagai pengguna, bukan sebagai pengedar seperti yang didalilkan.
"Pasti kita membantah dalil dalil jaksa. Beberapa kali persidangan kan jelas, pasal yang terbukti itu kan cuma 127 ayat 1, dan putusannya kan harus direhab."
"Verifikasi pasal di dakwaan oleh jaksa kan tentang penjual pembeli, perantara, broker kan perantara. Amar ini kan tidak terlibat apa apa," jelas Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).
Diketahui ini merupakan kali ketiga pria 31 tahun tersebut terjerat kasus serupa.
Baca Juga: 3 Kali Narkoba, Ammar Zoni Masih Berharap Rehabilitasi
(*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Irene Cynthia |