Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan Ammar Zoni dalam sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024) hari ini.
"Berdasarkan uraian di atas, kami Penuntut Umum meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak seluruh dalil permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa," kata Azam Akhmad Akhsya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024) hari ini.
"Dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan kami," lanjutnya.
Ammar Zoni pun tak banyak bicara usai mendengarkan tanggapan JPU atas pleidoi yang diajukannya.
Adapun JPU tetap pada tuntutan karena mantan suami Irish Bella itu dinilai terbukti menjalankan bisnis narkotika.
"Dia (Ammar) mengakui ada bukti transfer, tapi dia tidak mengakui bahwa itu bukti transfer bisnis narkoba, tapi bisnis biji pala."
"Logikanya, Akri (bandar narkotika) ini baru setengah bulan keluar dari (LP) Cipinang sudah punya bisnis pala, ya, kan? Itu jadi pertanyaan kita saja dalam replik," pungkasnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.
Baca Juga: Lebih Fresh, Potret Ammar Zoni Sudah Tak Brewokan saat Sidang Kasus Narkoba
Pria 31 tahun itu diketahui sudah tiga kali terjerat kasus serupa.
Adapun sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni kembali dilanjutkan pekan depan, Selasa (6/7/2024).
(*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |