Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Sidang kasus narkoba aktor Ammar Zoni akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024) hari ini.
Adapun agenda sidang hari ini, yakni duplik atau tanggapan yang diberikan oleh pihak tergugat setelah menerima replik dari pihak penggugat atau Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum mantan suami Irish Bella tersebut, Jon Mathias.
"Betul jam 14.00 WIB sore agenda duplik," kata Jon Mathias, kuasa hukum Ammar melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Senin (5/8/2024).
Diketahui dalam sidang pekan lalu, JPU menolak pledoi atau nota pembelaan pihak Ammar Zoni.
"Berdasarkan uraian di atas, kami Penuntut Umum meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak seluruh dalil permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa," kata Azam Akhmad Akhsya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024) hari ini.
"Dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan kami," lanjutnya.
JPU tetap menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun pria 31 tahun itu diketahui sudah tiga kali terjerat kasus serupa.
Baca Juga: Ammar Zoni Disebut Pakai Kata Sandi Ikan dan Sayur untuk Bisnis Narkoba, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
(*)
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |