Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024) hari ini.
Adapun sidang hari ini beragendakan duplik atau tanggapan yang diberikan oleh pihak tergugat.
Dari pantauan Grid.ID, mantan suami Irish Bella itu hadir secara virtual dari Rumah Tahanan Salemba dan sidang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB.
Pria 31 tahun itu sempat diberi kesempatan berbicara usai sidang berlangsung.
Ammar Zoni memohon agar kelak sidang memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
"Saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Bahwa saya bukan, sebagai pemberi modal," kata Ammar Zoni sambil memohon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024) hari ini.
Ammar menegaskan bahwa dirinya tak seperti yang dituduhkan, yakni pemodal.
"Saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan," tandasnya.
Baca Juga: Ammar Zoni Disebut Pakai Kata Sandi Ikan dan Sayur untuk Bisnis Narkoba, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Adapun dalam sidang pekan lalu, JPU menolak pledoi atau nota pembelaan Ammar Zoni.
JPU tetap menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |