Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara atas kasus narkoba yang dilakukannya.
Seperti yang telah diketahui, sidang terakhir Ammar Zoni sebelum sidang putusan telah digelar pada (6/8/2024) lalu.
Mantan suami Irish Bella itu pun berharap majelis hakim dapat memberikan vonis hukuman seadil-adilnya.
"Saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Ammar, dikutip dari Kompas.com.
Ia membantah dirinya terlibat dalam bisnis narkoba bersama terdakwa lainnya.
"Bahwa saya bukan sebagai pemberi modal. Saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ammar Zoni keberatan dengan tuntutan JPU yang menuntutnya selama 12 tahun penjara.
Dilansir dari Tribun Seleb, hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias.
Jon menyebut tuntutan yang diberikan sangat berat, seolah kliennya terlibat dengan kejahatan kelas atas.
Bahkan dirinya membandingkan kasus kliennya dengan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Ammar Zoni Disebut Pakai Kata Sandi Ikan dan Sayur untuk Bisnis Narkoba, Kuasa Hukum Bantah Tegas
"Koruptor saja tuntutannya 4 tahun di kasus MBZ, kerugian negara mencapai Rp 510 miliar, dituntut oleh JPU cuma 4 tahun dan divonis 3 tahun penjara," ujarnya.
"Ini untuk perkara merusak diri sendiri, dituntut 12 tahun," sambungnya.
Diketahui JPU menuntut Ammar Zoni selama 12 tahun penjara lantaran telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |