Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Pihak Edward Akbar mengakui telah mengucapkan talak tiga pada Kimberly Ryder sebelum ada gugatan cerai.
Namun, pengacara Edward Akbar menyebut bahwa hal itu tidak sah dimata hukum karena terjadi saat kliennya dalam kondisi emosi.
"Berita yang dibilang bapak Edward talak, yang namanya talak itu kan ada sebab dan akibat. Maka dari itu talak yang dimaksud dengan dalam keadaan emosi, itu kan tidak bisa disebutkan talak itu jatuh," kata Jundri R Berutu, tim kuasa hukum Edward Akbar saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).
Lebih lanjut, Jundri menyebut bahwa talak baru disebut sah jika diucapkan di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Edward juga masih ingin mempertahankan rumah tangganya.
"Kita ini namanya dalam hukum negara Indonesia, talak itu sah apabila diucapkan di hadapan pengadilan agama," jelasnya.
Sementara itu, Kimberly juga sempat buka suara soal talak tiga yang diucapkan suaminya.
"Itu sudah talak tiga ya dari Edward. Jadi memang sudah tidak bisa rujuk lagi."
Baca Juga: Edward Akbar Cari Kerja Sampingan, Sepi Job Usai Dilaporkan Kimberly Ryder ke Polisi
"Tapi balik lagi tergantung dengan keputusan hakim nantinya," tandas Kimberly.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder telah menggugat cerai Edward Akbar pada Jumat (12/7/2024).
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |