Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Seorang pemuda nekat melakukan aksi pencurian dan gasak uang hingga Rp 100 juta milik lansia di Klaten.
Pelaku diketahui berinisial TAH (25) yang mengaku seorang lulusan sarjana namun sedang menganggur.
Dilansir dari Kompas.com, pelaku merupakan warga Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Insiden pencurian terjadi pada Kamis (1/8/2024) di Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Lebih miris TAH mengaku menggunakan uang hasil curiannya untuk berfoya-foya, termasuk judi online.
"Buat beli HP, branding (cutting stiker) mobil, operasional jalan, kemudian untuk senang-senang."
"Saya karaoke, sama judol (judi online). Habis Rp 20 juta," ujar pelaku.
Lebih lanjut soal pencurian di rumah korban, pelaku mengaku tak pernah merencanakannya.
"Terbersit saja," ungkapnya.
Kronologi pencurian berawal dari pelaku yang mencoba menyelinap ke rumah korban.
Diketahui sebelumnya pelaku sudah pernah ke rumah korban.
"Pelaku sebelumnya sudah pernah ke rumah korban dengan teman, karena korban sehari-hari sering menggadai sertifikat dan sebagainya," ujar Kapolsek Ceper, AKP Aris Joko Narimo, dikutip dari Serambinews.
Pada hari kejadian, pelaku menyelinap ke rumah korban dengan cara memanjat pagar.
Ia masuk melalui pintu belakang yang saat itu sedang dalam kondisi tak terkunci.
Ia lantas bersembunyi selama tujuh jam di kolong tempat tidur korban.
Baru saat korban ke kamar mandi, pelaku keluar dari persembunyiannya dan langsung membuka lemari di sebelah tempat tidur.
Korban yang mendengar suara lemari terbuka langsung lari keluar kamar mandi dan berteriak maling.
"Korban mendengar suara lemari terbuka, lari keluar kamar mandi. Lalu berteriak maling," jelas Aris.
Pelaku yang panik langsung mendorong dan mencekik korban dan melanjutkan aksi pencuriannya.
"(Tersangka) mendorong korban dengan kedua tangan, hingga korban terjatuh ke lantai."
"Kemudian tersangka mencekik korban, sampai tidak bersuara dan melanjutkan aksi pencurian," ujar Kapolres Klaten, AKBP Warsono.
Diketahui TAH mengambil uang di dalam kersek berjumlah Rp 100 juta.
Atas aksinya ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |