Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/8/2024).
Sidang ini menghadirkan 3 saksi, salah satunya adalah Jajang Mulyana, perawat di RS Islam Pondok Kopi, tempat mendiang Dante pertama kali dilarikan.
Jajang mengungkapkan bahwa ia bersama seorang dokter jaga IGD telah memberikan resusitasi jantung dan paru-paru (RJP) sebanyak dua kali kepada Dante.
Selagi melakukan RJP, Jajang mengaku sempat melihat dan bertanya kepada terdakwa Yudha Arfandi yang juga ada di sana.
"Ya, ada (Yudha di IGD)," kata Jajang, menjawab pertanyaan majelis hakim.
"Sempat (bertanya). 'Mas siapanya?' 'Om-nya'," ujar Jajang.
Meski begitu, Jajang tidak terlalu memperhatikan apa yang dilakukan Yudha saat itu.
Jajang mengaku lebih fokus untuk menolong Dante yang saat itu sudah tidak menunjukkan tanda kehidupan.
Namun, Jajang sempat melihat sekilas Yudha Arfandi yang sibuk menelepon.
"Saya tidak terlalu memperhatikan (aktivitas Yudha) karena fokus kepada korban," tutur Jajang.
"Ada kemungkinan saudara melihat dia (Yudha) menelepon?" tanya majelis hakim lagi.
"Sekilas, iya," jawab Yudha.
Sedangkan menurut kesaksian Iin Inayah, dokter jaga IGD RS Islam Pondok Kopi, Yudha tampak mondar mandir sambil menelepon saat Dante sedang menjalani resusitasi jantung dan paru.
"Pas CPR ada (Yudha), wara-wiri sibuk telepon. Pak Jajang yang nanya (ke Yudha)," ucap Iin di persidangan.
Iin juga mengungkapkan upaya-upaya yang ia lakukan untuk menyelamatkan Dante.
Mulai dari cek pernapasan, cek denyut nadi, dan melakukan RJP selama dua kali.
Karena tidak ada tanda-tanda kehidupan, Iin melakukan upaya terakhir yaitu rekam jantung.
Hasilnya, sudah tidak aktivitas listrik jantung yang artinya Dante sudah meninggal dunia.
Selain Jajang dan Iin, hadir pula saksi Carlo Biran yang merupakan Direktur Utama kolam renang PT Mulia Esta Kencana.
Diketahui, terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6), anak dari aktris Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.
Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
(*)
Nyesek, Lagi Hamil 6 Bulan Wanita Ini Pergoki sang Suami Selingkuh dengan Ibunya Sendiri hingga Mengandung, Begini Akhirnya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |