Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Tersangka kasus penyebaran video syur Audrey Davis berhasil diamankan Kepolisian Polda Metro Jaya.
AP, tak hanya sebagai tersangka penyebaran kasus video syur Audrey Davis, namun pria 27 tahun itu juga sebagai pemeran pria.
Hal itu diungkapkan pihak Kepolisian dalam rilis penangkapan AP.
“Peran tersangka AP memerankan (sebagai pemeran pria) dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Des 2022,” tulis rilis yang diterima Grid.ID, Senin (12/8/2024).
AP menyebarkan video syur yang memperlihatkan wajah Audrey Davis melalui sosial media Twitter atau X.
“Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter / X dengan akun STIF username @bb2638 (saat ini sudah tersuspend),” lanjut rilis tersebut.
Kini, AP sudah diamankan pihak Polda Metro Jaya dan ditetapkan statusnya menjadi tersangka setelah dilakukan penangkapan di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Audrey Davis, anak David Bayu terseret dalam kasus video syur yang tersebar di sosial media.
Audrey Davis pun mengaku kepada penyidik bahwa wanita dalam video tersebut adalah dirinya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Tersangka Penyebaran Video Asusila Audrey Davis, Anak David Bayu
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |