Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Armor Toreador, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan Nabila dijerat dengan pasal berlapis.
Bukan hanya KDRT, suami Cut Intan Nabila juga dikenai pasal penganiayaan dan kekerasan terhadap anak.
Hal itu seperti yang diungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers yang digelar Rabu (14/8/2024).
"Pemeriksaan (pelaku) dilakukan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan atas tersangka ATG ini dengan pasal berlapis," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.
"Satu, adalah pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara," jelasnya.
Polisi juga menambahkan pasal kekerasan terhadap anak, karena dalam video CCTV terlihat pelaku menendang anaknya yang masih berusia 1 minggu.
"Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak, yaitu pasal 80 Pasal 35 tahun 2014 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga," lanjut Rio Wahyu.
"Kami juga menambahkan pasal penganiayaan, pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," sambungnya.
Keputusan penentuan pasal berlapis itu berdasarkan hasil penyelidikan Polres Bogor yang diskusi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bogor.
Dari hasil penyelidikan, Armor mengaku sudah lebih dari 5 kali melakukan KDRT kepada istrinya sejak tahun 2020.
Baca Juga: Jadi Tersangka KDRT, Suami Cut Intan Nabila Resmi Pakai Baju Oranye
"Berapa kali kamu melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri atau anak?" tanya Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
"Sudah lebih dari 5 kali," jawab Armor.
"Dari tahun berapa?" Lanjut AKBP Rio Wahyu.
"Dari tahun 2020," kata Armor.
Sebelumnya viral video CCTV kasus KDRT yang menimpa selebgram sekaligus mantan atlet anggar Cut Intan Nabila.
Video tersebut diunggah Cut Intan melalui media sosial pribadinya dan langsung menuai kecaman dari netizen.
Akibat kekerasan tersebut, Cut Intan Nabila serta ketiga anaknya mengalami trauma.
(*)
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |