Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Dakwaan terhadap Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan aliran dana Harvey Moeis yang diduga berasal dari uang hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Salah satu yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum yaitu adanya aliran dana dari Harvey Moeis ke rekenin Sandra Dewi, sang istri.
Harvey Moeis mentransfer uang ke rekening Sandra Dewi dengan nominal Rp 3,15 Miliar yang dikirim dari rekening atas nama PT Quantum Skyline Exchange.
“Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 diantaranya ke rekening Sandra Dewi selaku istri terdakwa HARVEY MOEIS pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000," ujar jaksa penuntut umum, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Selain itu, Harvey Moeis juga mengirim uang ke rekening atas nama asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari.
Uang tersebut diperuntukkan untuk memenuhi keperluan Sandra Dewi.
“Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi pada Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp 80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi,” terang Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Jadi Barang Sitaan di Kasus Dugaan Korupsi Harvey Moeis, 6 Tas Branded Sandra Dewi Diduga KW
Sementara itu, masih ada beberapa rekening lagi yang ditransfer oleh Harvey Moeis senilai Rp 2-32 Miliar.
(*)
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |