Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Sidang kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/8/2024).
Kali ini Jaksa Penubtut Umum (JPU) menghadirkan dokter Rumah Sakit Premier Jatinegara, Catherine Josephine, sebagai saksi.
Dokter Catherine inilah yang memeriksa Dante usai dipindah dari Rumah Sakit Islam Pondok Kopi pada 27 Januari 2024.
Ia menyatakan dari hasil pemeriksaan fisik, putra Tamara Tyasmara sudah dalam kondisi meninggal dunia.
"Saya periksa apakah ada pernapasan, saat itu tidak ada," jelas dr. Catherine Josephine kepada Majelis Hakim.
Kondisi tubuh Dante juga sudah terlihat membiru di bagian ujung kaki dan tangan.
"Saya periksa pupil matanya. Pupil membesar. Ujung kaki dan tangan tampak kebiruan," imbuhnya.
Dante juga sempat diperiksa dengan rekam jantung dan hasilnya jantung bocah 6 tahun itu tidak lagi menunjukkan aktivitas kelistrikan.
"Dari peneriksaan tadi itu sudah tanda-tanda klinis kematian. Kita lakukan rekam jantung, di situ listrik jantung tidak ada," terang dr. Catherine.
Dalam kesaksiannya, dr. Catherine juga menyebutkan terdapat lendir berwarna kuning keluar dari hidung Dante.
Baca Juga: Rawat Dante Sejak Bayi, Dokter Anak Kenang Sifat Anak Tamara Tyasmara, Berharap Ada Keadilan
"Dari hidung mengeluarkan cairan, cairan berwarna kuning," kata dr. Catherine.
Namun sang dokter mengaku tidak bisa mengidentifikasi apa tepatnya cairan kuning tersebut.
"Saya tidak bisa memastikan itu cairan apa, apakah itu ingus karena kondisi flu, yang bisa saya deskripsikan adalah keluar cairan dari hidung," paparnya.
"(Cairan) tidak mengalir tapi menetap di sekitar hidung," ujarnya lagi.
Raden Andante Khalif Pramudityo, putra artis Tamara Tyasmara meninggal dunia pada 27 Januari 2024 usai berenang di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha Arfandi telah ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan Dante.
Yudha diduga sengaja menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam kolam renang dengan kedalaman 1,5 meter hingga mengakibatkan kematian.
Atas perbuatannya, Yudha dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |