Grid.ID – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida akan bebas bersyarat.
Ia dapat menghirup udara bebas pada Minggu (18/8/2024).
"Rencananya demikian (Jessica Kumala Wongso bebas besok)" kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).
Otto Hasibuan juga menegaskan bahwa kliennya bebas bersyarat.
"Bebas bersyarat," ucapya.
Otto Hasibuan mengagendakan konferensi pers terkait bebasnya Jessica pada Minggu besok di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekira pukul 09.30 WIB.
Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas meninggalya Wayan Mirna Salihin, Kamis (27/10/2016).
Jessica Kumala Wongso divonis atas pasal pembnuhan berencana, tepatnya Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Nama Jessica Kumala Wongso dan kasusnya sempat meredup.
Akan tetapi publik seolah diingatkan dan juga kembali diberi tahu tentang kasus yang menghebohkan tersebut lewat dokumenter Netflix, Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Sontak film dokumenter tersebut menggegerkan publik.
Perdebatan tentang apakah Jessica Kumala Wongso bersalah atau tidak Kembali menyeruak dan menghadirkan pendapat pro dan kontra.
(*)
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |