Grid.ID – Terdakwa kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).
Kasus tersebut menewaskan Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 silam.
Jessica Kumala Wongso mendapat sejumlah remisi karena berkelakuan baik.
Dirinya bebas bersyarat pasca delapan tahun menjalani hukuman.
Setelah bebas bersyarat, dirinya masih harus melakukan wajib lapor dan juga bimbingan hingga tahun 2032.
Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas meninggalya Wayan Mirna Salihin, Kamis (27/10/2016).
Jessica Kumala Wongso lalu didakwa atas Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Kasus kopi sianida sangat menarik perhatian.
Netflix pun membuat film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Pro dan kontra tentang kebenaran kasus tersebut masih dipertanyakan.
Pihak Jessica Kumala Wongso tak pernah mengakui melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Sementara itu ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin bersikukuh miliki bukti kuat dan meyakini bahwa Jessica Kumala Wongso adalah pembunuh anaknya.
(*)
Sulit Ceraikan Erin Taulany? Permohonan Talak Andre Taulany Sampai Ditolak 2 Kali oleh Hakim, Ini Penyebabnya: Tidak Terbukti
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |