Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Jessica Wongso tetap akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus kematian Wayan Mirna Salihin meski kini dirinya sudah bebas bersyarat.
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan menyebut bahwa peninjauan kembali yang rencananya akan mereka ajukan merupakan bentuk dari menghormati hukum.
“Soal PK ini ya, terus terang saja kita mengambil posisi bahwa Jessica sudah dibebaskan dengan bersyarat, jadi kami tim hukum ini selalu menghormati hukum, apapun keputusan pengadilan,” ujar Otto Hasibuan ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).
“Itukan sudah jelas, bahwa Jessica dinyatakan salah, itu putusan pengadilan yang harus saya hormati sebagai seorang lawyer,” lanjutnya.
Jessica Wongso dan Otto Hasibuan pun sepakat akan mengajukan peninjauan kembali lantaran keputusan pengadilan tak sesuai dengan yang terjadi menurut mereka.
“Kami sebagai lawyer yang telah berkomunikasi dengan Jessica, merasa bahwa mungkin keputusan itu tidak sesuai apa yang terjadi menurut kami,” katanya.
“Oleh karena itu, kami mencoba untuk mengajukan PK atas perkara ini,” tutup Otto Hasibuan.
Baca Juga: Rayakan Kebebasan Jessica Wongso, Penggemar Bawa Hadiah ke Lapas Pondok Bambu
Seperti diberitakan sebelumnya, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).
Terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin ini bebas bersyarat setelah mendekam di balik penjara selama 8,5 tahun.
Jessica Wongso divonis 20 tahun atas dakwaan membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida yang dicampurkan di es kopi Vietnam.
(*)
Lika-liku Hidup Reza Artamevia yang Kini Dituding Bisnis Berlian Palsu, Dulu Diorbitkan Ahmad Dhani dan Pernah 2 Kali Masuk Bui
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |