Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat usai 8,5 tahun mendekam di penjara.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra.
"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat)," ujarnya, dikutip dari Kompas.
Diketahui pembebasan bersyarat Jessica Wongso tertera dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Jessica mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Namun kendati telah bebas, Jessica masih harus wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara.
"Yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," ujar Eduar.
Melalui unggahan di akun Instagram @lambegosiip pada (19/8/2024), tampak video Jessica Wongso kebingungan saat pertama kali memegang ponsel.
Hal itu pun sontak menjadi sorotan.
Terlebih saat dirinya kebingungan soal begaimana cara untuk menyalakan ponsel atau HP (handphone) tersebut.
Miris, Ini Alasan Karina Ranau Mau Bertahan Bersama Epy Kusnandar, Padahal Sang Aktor Akui Nakal di Luar
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |