Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante pada Senin (19/8/2024).
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ahli ini mulai berlangsung pukul 13.00 WIB.
Ada 3 saksi yang dihadirkan dalam sidang ini, yaitu Farah Primadani Kaurow sebagai ahli forensik dan medikolegal, Albert C Sutanto sebagai ahli olahraga renang, dan Hery Priyanto sebagai ahli digital forensik.
Farah sebagai ahli forensik dan Albert sebagai ahli renamg diperiksa lebih dulu dalam persidangan.
Kemudian baru berlanjut ke pemeriksaan ahli digital forensik, Hery Priyanto.
Pada pemeriksaan ahli digital forensik, rekaman CCTV kematian Dante akan diputarkan di ruang sidang.
Karena itu, majelis hakim memutuskan untuk melakukan persidangan tertutup.
"Memanggil Hery Priyanto untuk melakukan pemeriksaan ahli. Dengan ini kami menyatakan sidang ditutup," kata Immanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).
Walau ditutup untuk umum, Immanuel mengizinkan kedua orangtua korban yaitu Tamara Tyasmara dan Angger Dimas untuk mendengarkan pernyataan saksi ahli selama persidangan.
Namun, dengan catatan, apa yang didengar saat sidang tidak boleh disebarluaskan ke luar.
"Jadi orangtua hanya untuk melihat. Ini tidak bisa dijadikan (bahan) komunikasi di luar. Ini yang diperbolehkan di ruang sidang hanya papa mamanya (korban). Keluarga tidak bisa (masuk)," ujar Immanuel.
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |