Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante pada Senin (19/8/2024).
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ahli ini mulai berlangsung pukul 13.00 WIB.
Ada 3 saksi yang dihadirkan dalam sidang ini, yaitu Farah Primadani Kaurow sebagai ahli forensik dan medikolegal, Albert C Sutanto sebagai ahli olahraga renang, dan Hery Priyanto sebagai ahli digital forensik.
Farah sebagai ahli forensik dan Albert sebagai ahli renamg diperiksa lebih dulu dalam persidangan.
Kemudian baru berlanjut ke pemeriksaan ahli digital forensik, Hery Priyanto.
Pada pemeriksaan ahli digital forensik, rekaman CCTV kematian Dante akan diputarkan di ruang sidang.
Karena itu, majelis hakim memutuskan untuk melakukan persidangan tertutup.
"Memanggil Hery Priyanto untuk melakukan pemeriksaan ahli. Dengan ini kami menyatakan sidang ditutup," kata Immanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).
Walau ditutup untuk umum, Immanuel mengizinkan kedua orangtua korban yaitu Tamara Tyasmara dan Angger Dimas untuk mendengarkan pernyataan saksi ahli selama persidangan.
Namun, dengan catatan, apa yang didengar saat sidang tidak boleh disebarluaskan ke luar.
"Jadi orangtua hanya untuk melihat. Ini tidak bisa dijadikan (bahan) komunikasi di luar. Ini yang diperbolehkan di ruang sidang hanya papa mamanya (korban). Keluarga tidak bisa (masuk)," ujar Immanuel.
"Di luar sidang akan kita jaga (orangtua tidak ngomong)," lanjutnya.
Selain orangtua korban, hakim, penuntut umum, penasihat hukum terdakwa juga dilarang untuk membocorkan isi persidangan ke luar.
"Tidak boleh (menginformasikan). Penasihat hukum maupun hakim (tidak boleh menginformasikan ke luar)," tandas Immanuel.
Setelahnya, majelis hakim bertanya kepada orangtua korban, penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa soal kesepakatan tersebut.
Karena semua pihak telah sepakat, akhirnya sidang dilanjutkan dan seluruh pihak yang tidak berkepentingan diminta keluar dari ruang sidang.
Sedangkan Tamara Tyamara dan Angger Dimas kompak menyaksikan persidangan.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.
Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |