Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Aktris Tamara Tyasmara makin yakin bahwa terdakwa Yudha Arfandi telah sengaja menenggelamkan putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, hingga tewas.
Keyakinan Tamara semakin bertambah setelah menjalani persidangan kasus kematian Dante hari ini, Senin (19/8/2024).
Adapun agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yaitu dokter forensik, ahli renang, dan ahli digital forensik.
Bahkan, Tamara diizinkan untuk mendengarkan keterangan ahli digital forensik soal rekaman CCTV pada persidangan tertutup.
Aktris 29 tahun ini makin yakin terdakwa memang sengaja menenggelamkan Dante di kolam renang.
"Yakin sih (disengaja). Jangankan aku, orang-orang pasti yakin banget. Dari CCTV yang beredar, pasti semuanya yakin sih," kata Tamara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).
Dia juga tetap pada keyakinannya bahwa Yudha Arfandi merupakan pelaku tunggal.
Sebab, di tempat kejadian, hanya ada Yudha Arfandi dan anak perempuannya yang sedang bersama Dante.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Bercucuran Air Mata Usai Dengar Penjelasan Ahli Soal Rekaman CCTV Dante
"Yakin kan memang ada dia doang di situ, nggak ada yang lain. Benar-benar cuma ada dia. Kita semua juga pasti lihat kan itu gimana," ujarnya.
Dengan kasus yang makin terang benderang ini, Tamara berharap keadilan bisa segera ditegakkan.
Sebagai ganti nyawa putranya yang melayang, mantan istri Angger Dimas ini berharap Yudha Arfandi dihukum seberat-beratnya.
"Harapannya hukumannya yang seberat-beratnya ya karena kan nyawa anak kecil sudah hilang, ya keadilan aja sih buat Dante," pungkas Tamara.
Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.
Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |