Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Sidang putusan kasus narkoba aktor Ammar Zoni akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/8/2024) hari ini.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum mantan suami Irish Bella tersebut, Jon Mathias.
"Sidang rencananya jam 2 sore, agenda putusan," kata Jon Mathias, kuasa hukum Ammar melalui pesan WhatsApp kepada Grid.ID, Selasa (20/8/2024).
Adapun dalam sidang sebelumnya, JPU menolak pledoi atau nota pembelaan Ammar Zoni.
JPU tetap menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Dipenjara 12 Tahun, Ammar Zoni Sebut Tuntutan JPU Tak Adil, Kuasa Hukum: Koruptor Saja 4 Tahun
Diketahui Ammar Zoni sudah tiga kali terjerat kasus serupa.
Penangkapan pertama pada tahun 2017. Kemudian, kasus kedua pada Maret 2023 dengan barang bukti 1 gram sabu.
Adapun penangkapan ketiga kalinya dilakukan apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.
Dalam penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa paket sabu seberat 4,36 gram dan sepaket ganja 1,32 gram.
(*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |