Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Persidangan untuk mengungkap kematian Dante, anak Tamara Tyasmara digelar kembali pada Kamis (22/8/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ahli Digital Forensik, Saji Purwanto, menjadi saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan kasus kematian Dante ini.
Saji menjelaskan kalau ia telah memeriksa konten dalam handphone milik Yudha Arfandi.
Dari pemeriksaan itu, ia menemukan riwayat pencarian internet Yudha Arfandi sebelum mengajak Dante berenang di Kolam Renang Tirta Mas yang terletak di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur.
Saji menyebutkan Yudha sempat melakukan pencarian di Google soal CCTV di kolam renang yang ia datangi bersama Dante.
"Jadi pengguna (berdasarkan) barang bukti melakukan browsing menggunakan safari apps itu sebanyak 218 segmen," jelas Saji Purwanto di PN Jaktim, Kamis (22/8/2024).
"Segmen ke-17 tanggal 27 Januari 2024 jam 15.11.44 WIB pengguna barang bukti menggunakan mesin searching atau Goggle itu mencari atau mengetik CCTV kolam renang Pondok Kelapa," imbuhnya.
Pencarian tersebut cukup janggal karena dilakukan tepat sebelum Dante tenggelam.
Diberitakan sebelumnya Dante dinyatakan meninggal dunia karena tenggelam pada Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti berupa CCTV dan beberapa saksi, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Yudha Arfandi sebagai terdakwa dari kematian Dante tenggelam di kolam renang.
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |