Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Aktris Sandra Dewi akan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, suaminya.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi.
Meski begitu, Ardito belum bisa memastikan kapan tepatnya Sandra Dewi akan dipanggil.
"Silagkan ditunggu. Saya sendiri juga belum tahu," kata Ardito kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Menurut Ardito, pemanggilan Sandra Dewi menjadi saksi masih melihat jalannya persidangan.
Untuk saat ini, persidangan masih berfokus pada pembuktian adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Harvey.
Sedangkan kesaksian Sandra Dewi dibutuhkan untuk membuktikan tindak pidana pencucian uang atau TPPU
"Kita lihat timelinenya, berapa saksi yang efektif kita hadirkan. Kan untuk timeline Sandra Dewi nanti kita hadirkan untuk membuktikan perbuatan TPPU-nya. Tapi sebelum kita membuktikan TPPU-nya, kita harus membuktikan dulu perbuatan tindak pidana asalnya yaitu tindak pidana korupsi," jelas Ardito.
Karena itu, Jaksa Penuntut Umum masih membutuhkan waktu berminggu-minggu lagi untuk masuk ke agenda pembuktian TPPU.
Baca Juga: Usai Jalani Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Diam Seribu Bahasa
Apalagi mengingat bahwa ada ratusan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Semoga hanya beberapa minggu ke depan. Kita kan melihat juga volume saksi yang mampu kita hadirkan," tutupnya.
Sebagai informasi, ada 5 saksi dari 168 saksi yang dipersiapkan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) pada persidangan hari ini.
Kelima saksi tersebut adalah:
1. Ahmad Syahmadi, mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Babel 2016-2020 dan Januari 2022 - Juni 2023
2. Achmad Haspani, GM Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah
3. Kopdi Saragih, Wakil Kepala Metalurgi Timah, mantan Kepala Peleburan dan Pemurnian PT Timah
4. Ikhsan Sodiqi, Kepala Bagian penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Darat PT Timah
5. Dudi Hatari, Staf Asisten VP Divisi SDM PT Timah, mantan Kabid perizinan dan P2P PT Timah
Diketahui, Harvey Moeis didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga melakukan beberapa perbuatan melawan hukum dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Baca Juga: Video Syur Mirip Azizah Salsha Viral, Polisi Sigap Penyelidikan, Mencari-cari Unsur Pidana
Perbuatan yang dilakukan Harvery dengan para terdakwa lainnya diduga telah merugikan negara senilai Rp300 triliun.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(*)
5 Shio Paling Cocok dengan Pasangan Religius, Sama-sama Punya Prinsip Moral Kuat
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |