Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Agenda persidangan adalah mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ada 5 saksi yang dihadirkan, seluruhnya adalah karyawan PT Timah dengan berbagai tingkatan jabatan.
Usai persidangan, kuasa hukum Harvey Moeis justru mengaku merasa diuntungkan dengan kehadiran saksi-saksi tersebut.
Pasalnya, keterangan-keterangan saksi tersebut bisa meringankan hukuman Harvey.
Salah satunya adalah tuduhan bahwa Harvey telah melakukan pertambangan ilegal yang tidak terbukti.
"Justru kita merasa ini banyak yang meringankan bahkan memang berjelas posisinya daripada kasus ini sebenarnya," kata kuasa hukum Harvey, Junaidi Saibih, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
"Misalkan tuduhan tentang yang dilakukan oleh klien kami melakukan pertambangan ilegal, tidak ada," lanjutnya.
Lebih lanjut, Junaidi menyebutkan bahwa tuduhan tersebut merupakan asumsi PT Timah semata.
Menurut keterangan saksi, pihak swasta yang melakukan penambangan ilegal harus mengantongi Surat Pengantar Kerja (SPK).
Baca Juga: Kapan Sandra Dewi Hadir Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis? Begini Kata JPU
Sedangkan PT Refined Bangka Tin yang diwakilkan oleh Harvey telah memiliki SPK.
"Penambangan ilegal ini hanya murni anggapannya PT Timah saja, tadi sudah dikonfirmasi apa kategori penambangan ilegal atau tidak? Ilegal atau tidaknya adalah kalau dia tidak punya SPK itu dianggap ilegal oleh PT Timah tapi kalau dia ada izin dari PT Timah dapat SPK, bahwa itu adalah legal," jelas Junaidi.
"Yang di PT RBT smelter itu semuanya berdasarkan SPK dan semuanya itu legal," lanjutnya.
Selain itu, tuduhan adanya kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat, kata Junaidi, tidak terbukti.
Hal ini juga didukung oleh keterangan Ahmad Syahmadi, mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Babel 2016-2020 dan Januari 2022-Juni 2023.
Serta lahan terbuka yang diduga imbas kerusakan lingkungan ternyata sudah ada sejak zaman dahulu.
"Apa yang dilakukan berkaitan dengan kerusakan lingkungan di mana kontrak itu terjadi antara 2018-2022 tadi laporan daripada General Manager itu tidak ada laporan temuan berkaitan dengan kerusakan lingkungan," terang Junaidi.
"Bahwa lahan terbuka itu sudah terjadi yang tadi ditanya sama hakim bahwa proses daripada penambangan timah di Bangka Belitung sudah ada (sejak) zaman Belanda," pungkasnya.
Sebagai informasi, ada 5 saksi dari 168 saksi yang dipersiapkan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) pada persidangan hari ini.
Kelima saksi tersebut adalah:
Baca Juga: 4 Shio Paling Dewasa, Paling Cocok Dijadikan Teman Curhat
1. Ahmad Syahmadi, mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Babel 2016-2020 dan Januari 2022 - Juni 2023
2. Achmad Haspani, GM Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah
3. Kopdi Saragih, Wakil Kepala Metalurgi Timah, mantan Kepala Peleburan dan Pemurnian PT Timah
4. Ikhsan Sodiqi, Kepala Bagian penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Darat PT Timah
5. Dudi Hatari, Staf Asisten VP Divisi SDM PT Timah, mantan Kabid perizinan dan P2P PT Timah
Diketahui, Harvey Moeis didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga melakukan beberapa perbuatan melawan hukum dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Perbuatan yang dilakukan Harvery dengan para terdakwa lainnya diduga telah merugikan negara senilai Rp300 triliun.
Baca Juga: Tak Ditemani Sandra Dewi, Harvey Moeis Rapalkan Doa Sebelum Jalani Sidang Kasus Korupsi Timah
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |